Rantau Badauh, Tanggal 05 Juni 2014 hari kamis bertempat di Aula Sepakat Kantor Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Sekecamatan Rantau Badauh masa bhakti 2014-2020 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.
Camat Rantau Badauh RUSMADI. S.Sos.M.A mengambil sumpah dan melantik ketua dan anggota BPD yang terdiri dari 8 (Delapan) Desa dalam wilayah kerja Kecamatan Rantau Badauh yakni BPD Desa Sinar Baru, BPD Desa Simpang Arja, BPD Desa Sungai Sahurai, BPD Desa Sungai Bamban, BPD Desa Sungai Gampa, BPD Desa Pindahan Baru, BPD Desa Danda Jaya, BPD Desa Sungai Pantai.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Rantau Badauh ini dihadiri Kabid BPMPD Barito Kuala para unsur Muspika Kecamatan Rantau Badauh, Kepala KUA, Kepala Desa dan sekdes se-Kecamatan Rantau Badauh.
Seusai mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sambutannya Camat Rantau Badauh RUSMADI. S.Sos.M.A menegaskan bahwa desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat perlu adanya BPD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah desa yang berfungsi menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, APBdes dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa. Disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karenanya sebagai anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Sebagai lembaga pemerintahan desa setiap anggota BPD harus mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban.sehingga mampu berperan secara maksimal Mungkin untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa juga pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Camat Rantau Badauh juga menjelaskan tentang wewenang hak dan kewajiban BPD sesuai dengan Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Diharapkan dengan keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa. BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa. (Eroes Lanie)