Selasa, 28 Oktober 2014
UNDANG UNDANG DESA 2014
Bagi rekan-rekan sekalian yang pengen mengetahui tentang Undang-Undang Desa tahun 2014, PP nomor 43 tahun 2014 dan PP Nomor 60 tahun 2014 silahkan download/klik di sini http://mahmudkamali3.blogspot.com/p/perdes-apbdes.html
Minggu, 14 September 2014
Logo Selidah Kabupaten Barito Kuala dan lain-lain
Buat sobat yang kesulitan/belum memiliki Logo-Logo Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala atau pun lembaga Kemasyarakatan lainnya silakan copy paste disini.semoga bermanfaat.
Sabtu, 19 Juli 2014
Logo dan Tema HUT RI ke-69
Adapun tema peringatan HUT RI ke 69 adalah “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”
Kamis, 03 Juli 2014
Pelantikan Ketua dan Anggota BPD Sekecamatan Rantau Badauh Masa Bakti Th. 2014 - 2020
Rantau Badauh, Tanggal 05 Juni 2014 hari kamis bertempat di Aula Sepakat Kantor Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Sekecamatan Rantau Badauh masa bhakti 2014-2020 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.
Camat Rantau Badauh RUSMADI. S.Sos.M.A mengambil sumpah dan melantik ketua dan anggota BPD yang terdiri dari 8 (Delapan) Desa dalam wilayah kerja Kecamatan Rantau Badauh yakni BPD Desa Sinar Baru, BPD Desa Simpang Arja, BPD Desa Sungai Sahurai, BPD Desa Sungai Bamban, BPD Desa Sungai Gampa, BPD Desa Pindahan Baru, BPD Desa Danda Jaya, BPD Desa Sungai Pantai.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Rantau Badauh ini dihadiri Kabid BPMPD Barito Kuala para unsur Muspika Kecamatan Rantau Badauh, Kepala KUA, Kepala Desa dan sekdes se-Kecamatan Rantau Badauh.
Seusai mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sambutannya Camat Rantau Badauh RUSMADI. S.Sos.M.A menegaskan bahwa desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat perlu adanya BPD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah desa yang berfungsi menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, APBdes dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa. Disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karenanya sebagai anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Sebagai lembaga pemerintahan desa setiap anggota BPD harus mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban.sehingga mampu berperan secara maksimal Mungkin untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa juga pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Camat Rantau Badauh juga menjelaskan tentang wewenang hak dan kewajiban BPD sesuai dengan Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Diharapkan dengan keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa. BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa. (Eroes Lanie)
Berita Acara Serah Terima Barang Aset Desa
KOP DESA
|
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS
DAN BARANG PAKAI HABIS
Nomor:
/........./........
Pada
hari ini.......................... tanggal........................... bulan ...................... tahun dua ribu
empat belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama/Jabatan : ...................../
Kepala desa................................. Kecamatan....................
Kabupaten Barito Kuala
Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala desa............ Kecamatan
......... Kabupaten Brito Kuala pada tanggal ................, telah melakukan
Penyerahan Barang Inventaris dan Barang Pakai Habis kepada:
Nama :
........................, yang dengan
surat Keputusan Bupati Barito Kuala. Nomor..... tanggal ............. diangkat
sebagai Pejabat Kepala Desa ...........Kecamatan............Kabupaten Barito
Kuala.
Adapun
Barang inventaris dan barang pakai habis yang diSerahkan sebagai berikut:
1. Barang Inventaris Desa
No
|
Nama
Barang
|
Tahun
perolehan
|
Nilai (
Rp)
|
Kondisi
|
2. Barang Pakai Habis
No
|
Nama
Barang
|
Tahun
perolehan
|
Nilai (
Rp)
|
Kondisi
|
Demikian Berita Acara penyerahan
Barang Inventaris dan Barang Pakai Habis ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pejabat
Kepala Desa............................,
.......................................
|
Kepala
Desa .................................
...........................................
|
Selasa, 01 Juli 2014
Meningkatkan Kompetensi SEKDES
Rantau Badauh, Sekretaris
desa (sekdes) harus bisa mengubah pemikiran dan paradigma dari cara tradisional
ke cara modern. Untuk itu sekdes dituntut bisa komputer dan menguasai berbagai
program komputer sehingga bisa menyimpan data desa dengan baik.
Jaman sekarang semua aparat Pemerintah khususnya sekdes yang setiap hari bergelut dengan pekerjaan bidang administrasi pemerintahan Desa Juga Peran sekretaris desa (Sekdes) dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa. Sebab, kemajuan desa berkaitan erat dengan kualitas dan kapasitas Sekdes selaku ujung tombak pemerintahan desa dan Kepala Sekretariat Desa.
Jaman sekarang semua aparat Pemerintah khususnya sekdes yang setiap hari bergelut dengan pekerjaan bidang administrasi pemerintahan Desa Juga Peran sekretaris desa (Sekdes) dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa. Sebab, kemajuan desa berkaitan erat dengan kualitas dan kapasitas Sekdes selaku ujung tombak pemerintahan desa dan Kepala Sekretariat Desa.
“Posisi Sekdes strategis. Desa tidak akan sukses jika Sekdesnya tidak berkualitas. Bisa dibilang Sekdes merupakan motor penggerak pedesaan . Terlebih 2015 mendatang terjadi perubahan drastis terhadap model desa seiring disahkannya UU No 6/2013 tentang desa. Secara garis besar, nantinya akan ada dana dari pemerintah pusat masuk ke desa.
Sekdes harus menguasai pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, hingga membuat laporan pertanggung jawaban
Dengan tuntutan pekerjaan itu lah maka Sekdes
Sekecamatan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala berinisiatif Mengadakan les
computer dalam rangka meningkatkan kompetensi yang di adakan setiap ada kesempatan di kantor kecamatan yang di bimbing oleh
pegawai kecamatan sendiri. dimulai dari tata cara pembuatan Surat-surat dan
lain-lainnya yang nantinya bisa mempermudah pekerjaan Sekdes itu sendiri.( Eroes Lanie )
Langganan:
Postingan (Atom)